BKN: Ratusan CPNS yang Pilih Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi

Jakarta, IDN Times - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021 ternyata memilih mengundurkan diri. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), per pekan lalu, total sementara ada 105 CPNS yang memilih mundur.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan apa yang dilakukan oleh ratusan CPNS itu telah merugikan negara. Sebab, selama proses seleksi, semua biaya yang ada ditanggung oleh negara. Setelah dinyatakan lolos, mereka malah memilih mengundurkan diri.
"Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya sudah terisi kan sekarang jadi kosong. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah saat penerimaan CPNS cukup besar," ujar Satya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis, (26/5/2022).
Ia menjelaskan alasan ratusan CPNS itu memilih mundur beragam. Mulai dari tidak mencari informasi secara lengkap saat memilih formasi jabatan hingga nominal gaji.
"Ada yang beralasan karena gaji dan tunjangan kecil. Ada pula yang mengaku kehilangan motivasi," kata dia.
Ia menambahkan bagi ratusan CPNS yang memilih mundur di saat telah lolos proses seleksi akan dijatuhi sanksi. Apa saja sanksi yang bakal diberikan kepada ratusan CPNS itu?
1. Sanksi yang bakal diberikan berupa denda dari Rp50 juta hingga Rp100 juta
Satya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB nomor 27 tahun 2021 pasal 54 ayat 2, maka pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah disetujui bakal mendapat Nomor Identitas PNS (NIP), akan dikenai sanksi saat memutuskan mundur. Sanksi yang diberikan mulai dari larangan untuk melamar ASN pada periode berikutnya hingga denda.
Satya mengatakan nominal denda yang diberlakukan berbeda-beda di setiap instansi. Bagi yang mundur dari CPNS di Kementerian Luar Negeri maka harus membayar sanksi denda senilai Rp50 juta. Sementara, bagi CPNS yang telah diterima di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) lalu mundur, maka sanksi yang bakal dikenakan yakni denda Rp35 juta.
"Bagi CPNS yang telah diterima di Badan Intelijen Negara (BIN) sesuai dengan pengumuman nomor Peng-11/XI/2019, maka denda sebagai penerimaan bukan pajak yang bakal diberlakukan bagi pelamar yaitu denda Rp25 juta bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri. Denda Rp50 juta bagi pelamar yang telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri," tutur Satya memaparkan.
Sementara, bagi pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan sudah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya lalu memilih mundur, maka mereka dikenakan denda Rp100 juta.