Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)
Hal senada juga dikatakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh yang juga turun hadir di DPR untuk menjelaskan persoalan penjualan blanko e-KTP itu kepada wakil rakyat. Menurut dia, penjualan blanko itu adalah tindak pidana umum biasa. "Tidak ada sistem yang jebol," kata Zudan.
Dia lantas menceritakan kronologi bagaimana e-KTP kosongan itu bisa sampai dijual secara online. Menurutnya, ini sama saja seperti kejahatan umum, di mana seorang anak yang mengambil blanko yang dibawa oleh ayahnya. "Kebetulan, ayahnya mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang," kata Zudan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, seperti dikutip dari Antara.
Zudan menyampaikan bahwa blanko asli memiliki chip yang bisa dilacak, mulai dari data perusahaan penerbit, kapan diterbitkan, hingga dikirim ke Dinas Dukcapil di daerah.