Lebih lanjut Arman menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial HR, A, J dan S di dua TKP berbeda pada 10 Januari 2018 dengan total barang bukti Shabu seberat 40.230 gram.
"Saat kita lakukan penangkapan barang bukti belum ada, dari hasil interogasi, maka kita geledah di speed boat yang masih ditinggal di pantai atau pelabuhan ilegal, kita temukan sabu 10 kg yg disimpan di belakang speed boad," ungkap Arman.
Kemudian, tim BNN bergerak ke TKP kedua, di Alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa BantayanBagok Kecamatan Nurussaaiam Aceh Timur, petugas mengamankan A, S dan J.
"Di rumah yang dihuni salah satu tersangka, itu belum semua kita dapatkan, yaitu temukan 19 kg sisanya 10 kg sudah sempat disembunyikan dulu dengan dengan cara disimpan dalam tanah atau dikubur," tuturnya.
Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan MR X selaku pengendali jaringan narkoba internasional ini.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadal pengendalinya, jika melarikab diri lakukan kami akan lakukan tindakan tegas, tembak. Karena melarikan diri adalah bentuk perlawanan."
Atas Perbuatannya, para tersangka dijerat Pasai 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasai 112 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan komitmen kita terutama instansi terkait dengan upaya ini, kita harap segera memutuskan supply atau pasokan narkoba dari negara tetangga atau," kata Arman.