Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap Negara Islam Indonesia (NII). Hal itu lantaran NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia.
"Semoga MUI pusat dan organisasi keagamaan lainnya bergerak menutup ruang gerak NII," ungkap Direktur Pencegahan BNPT Brigjen (Pol) Ahmad Nurwakhid, seperti dilansir ANTARA, Rabu (30/3/2022).
Pernyataan Ahmad itu menanggapi informasi soal kemunculan NII di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh BNPT dari peserta dialog kebangsaan, ancaman yang dibawa oleh NII riil.
Organisasi itu, diklaim peserta tersebut telah menyusun rencana untuk makar. Oleh sebab itu, Ahmad mewanti-wanti masyarakat agar menghindari paham NII.
"NII merupakan organisasi dan gerakan politik pertama di Indonesia yang melakukan radikalisasi gerakan politik mengatasnamakan agama, dan sangat membahayakan negara," kata dia.
Paham yang diusung oleh NII, ujar Ahmad, bertentangan dengan Pancasila dan konsensus nasional. Mereka ingin mengubah ideologi Pancasila tersebut.
"Organisasi ini juga ingin menggulingkan pemerintahan yang sah dan dianggap thagut, mempunyai paham takfiri dan melakukan gerakan bawah tanah dengan merekrut serta memberi pelatihan atau I'dad," tutur dia lagi.
Lalu, apa yang bisa dilakukan agar masyarakat tidak mudah dibujuk dengan paham yang diusung oleh NII?
