Konferensi Pers Penanganan Rekrutmen Secara Online terhadap Anak-Anak oleh Kelompok Terorisme di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (19/11). (Dok. BNPT)
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menekankan pentingnya pencegahan dari lingkungan terdekat.
"Pesan kami kepada seluruh orang tua, pihak sekolah, dan seluruh elemen yang terlibat atau yang bertanggung jawab terhadap mindset terhadap anak-anak kita, kita selalu melakukan upaya kontrol, melakukan upaya deteksi berawal dari rumah tangga, itu yang paling efektif dalam upaya pencegahan” ucapnya.
Sementara itu Plt Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh pihak harus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam perlindungan anak. Dirinya pun menyebut KemenPPPA selalu menekankan upaya penguatan regulasi dan pencegahan terpaparnya anak oleh paham radikalisme terorisme.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentunya akan memasifkan berbagai regulasi, policy-policy yang terkait perlindungan anak, khususnya pelaksanaan dari UU No 23 Tahun 2002 dan UU No 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, S.S., M.Si., mengingatkan pentingnya penegakan aturan dalam proses penanganan anak korban jaringan terorisme. KPAI ingin memastikan mengenai prinsip-prinsip perlindungan anak dalam penanganan anak menjadi korban terorisme sesuai dengan perundang-undangan sistem peradilan pidana anak atau Undang-undang No 11 tahun 2012.
“KPAI, sesuai dengan tugas dan fungsi yang berlaku, akan memastikan seluruh proses yang terkait dengan penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau anak korban terorisme ini harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terkait pasal mengenai perlindungan khusus untuk anak yaitu pasal 59 ayat 2 yang ada di dalam undang-undang perlindungan anak. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa prinsip terkait yaitu, yang pertama tentu bahwa proses itu harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian memprioritaskan pada proses diversi dan juga keadilan restorasi,” ujarnya.