Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250613_224850(0).jpg
Gubernur Sumur Bobby Nasution. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Bobby menantang pihak-pihak yang menyebut Sumut mencaplok 4 pulau Aceh

  • JK menyatakan penetapan 4 pulau menjadi milik Sumut cacat formil

  • Keputusan Mendagri tidak bisa menetapkan empat pulau sebagai milik Sumut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gunungsitoli, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, kembali menjawab isu pencaplokan empat pulau milik Provinsi Aceh. Dia menegaskan, pemerintah daerah (pemda) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melepaskan ataupun mengambil alih suatu wilayah.

Bobby juga menyatakan, pemda tidak bisa ujuk-ujuk melepaskan dan/atau mengambil suatu wilayah tanpa adanya izin pemerintah pusat. Pelepasan atau pengambilan suatu wilayah juga tidak bisa dilakukan oleh satu pihak.

"Pemerintah daerah itu, gak ada wewenang sama sekali, gak ada wewenang sama sekali, untuk mengambil, atau melepaskan, wilayah di daerah kami, gak mungkin," ujar Bobby saat ditemui seusai meresmikan rute pelayaran baru Sibolga-Gunungsitoli, di Kepulauan Nias, Sumatra Utara, Jumat (13/6/2025) malam.

"Contoh tiba-tiba, kami mau melepaskan, satu wilayah, nggak bisa bang. Nggak akan bisa, tanpa ada, izin dari pemerintah atasan, pemerintah pusat, dan pelepasan, ataupun pengambilan itu. Nggak bisa, seolah-olah, hanya dari satu sisi, ada dari dua sisi," lanjutnya.

1. Tepis isu empat pulau jadi hadiah Tito ke Jokowi

Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution (kanan) dan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo usai meresmikan rute pelayaran baru Sibolga-Gunungsitoli. (IDN Times/Amir Faisol)

Bobby juga menantang pihak-pihak yang menyebut Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mencaplok empat pulau milik Aceh untuk menjelaskan secara konkret seperti apa mekanisme yang dimaksud.

"Kalau katanya Provinsi Sumatra Utara nyuri, gimana skema nyurinya? Jelaskan di media kalian. Jangan asal tuduh," katanya.

Bobby menuturkan, wacana pemindahan wilayah empat pulau ini sudah berlangsung lama. Dia menyebut prosesnya sudah berjalan sejak 2007, jauh sebelum menjabat sebagai gubernur.

Dia juga menepis keempat pulau itu merupakan "hadiah" dari Mendagri Tito Karnavian untuk Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo, yang merupakan mertuanya.

"Dari 2007, prosesnya 2025, masuk ke Provinsi Sumatra Utara, dibilang hadiah. Hadiah apa, gak ada yang tahu dulu, pas SMA, nikah sama anaknya Pak Jokowi, nggak ada yang tahu. Jadi, kalau bilang itu, kalian juga jangan memantik," kata dia.

2. Penetapan empat pulau menjadi milik Sumut cacat formil

Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), turut berkomentar tentang polemik empat pulau yang semula milik Provinsi Aceh kini ditetapkan masuk ke wilayah Sumatra Utara atas Keputusan Mendagri. JK menilai, penetapan empat pulau di Aceh menjadi milik Sumatra Utara adalah cacat formil.

Sebab, perbatasan wilayah Aceh sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Daerah Otonom Provinsi Aceh, keempat pulau itu masuk ke dalam wilayahnya.

JK mengatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dibuat ketika masa pemerintahan Presiden Sukarno karena saat itu Aceh tidak mau bergabung dengan Provinsi Sumatra Utara.

"Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK di kediamannya, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

3. Tak bisa diputuskan lewat Keputusan Mendagri

Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, JK juga sudah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Menurut dia, empat pulau itu tidak bisa ditetapkan milik Sumatra Utara menggunakan Keputusan Mendagri (Kepmen).

"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kemen. Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Hanya karena analisis perbatasan," ujar JK.

JK mengatakan, selama ini masyarakat di empat pulau tersebut membayar pajak ke Kabupaten Aceh, Singkil. Menurut dia, ada bukti pembayaran pajak tersebut.

"Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," kata JK.

Editorial Team