Jakarta, IDN Times - Satu keluarga di Malang, Jawa Timur menganiaya anak tujuh tahun berinisial DDP. Pelaku ayah kandung sendiri, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri, dan paman tiri korban.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan DDP mengalami kekerasan fisik sejak April 2023 dan bahkan disekap keluarganya.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan fisik berupa penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban sebagaimana yang terjadi pada anak korban DDP." ujar kata dalam keterangannya, dilansir Selasa (17/10/2023).
"Anak korban DDP mengalami penyekapan dan kekerasan fisik sejak April 2023 silam oleh keluarga terdekat yang mengasuhnya yakni ayah kandung, ibu tiri, dan keluarga ibu tirinya," sambungnya.