Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April lalu sempat mengabulkan gugatan pra peradilan organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Isinya yaitu meminta agar Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono dan pihak-pihak lain dijadikan tersangka.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan," ujar humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur ketika membacakan keterangannya pada (10/4) lalu.
Semua nama itu tercantum di dalam dakwaan terpidana Budi Mulya. Mereka dinilai ikut terlibat dalam pemberian bailout bagi Bank Century.
Bahkan, nama Miranda S. Goeltom pun ikut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Namun, hampir tujuh bulan berlalu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru. Bahkan, MAKI sudah kembali melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan agar KPK mematuhi putusan majelis hakim tersebut.
Lembaga antirasuah menegaskan tidak pernah berhenti mengusut kasus korupsi Bank Century. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan telah memetakan 10 orang yang namanya disebut di dalam putusan Budi Mulya.