Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pertemuan Pengusaha Kadin dengan Menteri Kabinet Kerja (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, yang menegur pegawainya karena memilih capres-cawapres nomor urut 02, menjadi sorotan publik. Bahkan, ucapannya tersebut mengundang kritikan dari berbagai pihak, termasuk oposisi.

Sempat menjadi polemik, apakah sebenarnya pejabat negara atau menteri kabinet boleh ikut mengkampanyekan calon presiden dan wakil presiden? Ini penjelasannya.

1. Menteri yang berasal dari parpol bisa ajukan cuti untuk ikut kampanye

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menjelaskan tentang aturan kampanye bagi menteri kabinet. Ada aturan-aturan tersendiri di dalam Undang-Undang Pemilu bagi para pejabat negara yang ingin ikut berkampanye.

Titi menerangkan, setiap penyelenggara negara atau pejabat negara, dilarang melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, kecuali ketika dia berkampanye.

Namun, rupanya ada aturan sendiri bagi menteri yang memang ingin berkampanye. Salah satunya adalah mengajukan cuti untuk kampanye.

"Menteri yang berasal dari parpol boleh berkampanye dengan catatan ada dua syaratnya. Mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, tidak menggunakan fasilitas negara," kata Titi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).

"Nah setiap tindakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan para paslon, tentu bertentangan dengan UU Pemilu dan itu ada ancaman pidananya," lanjut dia.

2. Pejabat negara dilarang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kontestasi politik

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di