IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menjelaskan tentang aturan kampanye bagi menteri kabinet. Ada aturan-aturan tersendiri di dalam Undang-Undang Pemilu bagi para pejabat negara yang ingin ikut berkampanye.
Titi menerangkan, setiap penyelenggara negara atau pejabat negara, dilarang melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, kecuali ketika dia berkampanye.
Namun, rupanya ada aturan sendiri bagi menteri yang memang ingin berkampanye. Salah satunya adalah mengajukan cuti untuk kampanye.
"Menteri yang berasal dari parpol boleh berkampanye dengan catatan ada dua syaratnya. Mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, tidak menggunakan fasilitas negara," kata Titi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
"Nah setiap tindakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan para paslon, tentu bertentangan dengan UU Pemilu dan itu ada ancaman pidananya," lanjut dia.