Jakarta, IDN Times – Pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan tiada ujung di Indonesia. Terutama terkait aturan hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.
Selain dianggap menjadi penyempurna ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, menikah juga memerlukan rangkaian tindakan yang sesuai peraturan agar sah di mata hukum.
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim nyatanya memiliki birokrasi cukup rumit untuk pernikahan beda agama. Secara yuridis formal, dikutip dari nu.or.id, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan beda agama.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Seperti apa proses pendaftaran menikah antara pasangan beragama Islam dengan Katolik? Berikut penjelasan pernikahan beda agama Katolik dan Islam yang dirangkum IDN Times.