Jakarta, IDN Times - Borok eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra, terbongkar setelah anak buahnya, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, "bernyanyi" terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 488 gram dan aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan dari pengakuan AKP Malaungi itu, Paminal Mabes Polri menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sore.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan ada pengakuan bahwasanya dia (AKBP Didik) memiliki, menggunakan sabu dan yang lain-lain," kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat (13/2/2026).
Sebelum dilakukan pemeriksaan, Didik meminta mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, untuk mengambil sebuah koper miliknya yang berada di Tangerang, Banten.
"Dianita berdinas di Polres Tangerang Selatan, dulu anak buah AKBP Didik pada saat berdinas di Polda Metro," ujar Zulkarnain.
Saat menjalani interogasi, Didik akhirnya mengaku memiliki koper berwarna putih berisi narkoba yang dititipkan di kediaman Aipda Dianita di Perumahan Cluster Grande, Tangerang, Banten.
Berdasarkan pengakuan Didik, Paminal meminta Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengamankan barang bukti. Saat digeledah, koper itu ternyata berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, aprazolam 19 butir, happy five dua butir dan ketamin lima gram.
Atas temuan barang bukti tersebut, Bareskrim membawa AKBP Didik bersama istrinya, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri. Berdasarkan gelar perkara, Bareskrim Polri sepekat menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Dalam proses ini, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Miranti Afriana dan Aipda Dianita masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya.
