Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan mau kalah usai vonis lepas bagi bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Salah satu caranya dengan meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk membuka kasus baru. Cara kedua yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1/2023) lalu.
"Indosurya itu kasusnya banyak di berbagai daerah dan berbagai waktu. Jadi, tidak ada ne bis in idem, karena locus delicti-nya beda," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Di dalam hukum, ne bis in idem bermakna perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, perkara itu tidak bisa diperiksa untuk kedua kalinya.
"Yang ne bis in idem itu yang (korbannya) 23 ribu orang kemarin," tutur dia.
Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan siap adu kuat dengan bos Indosurya. Bahkan, Mahfud tak segan-segan menduga Henry bisa diputus lepas oleh hakim di PN Jakbar karena memberikan sejumlah bayaran.
"Kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapapun agar aman, tapi kita kejar terus agar dia membayar terus juga. Kan kasusnya banyak ini (yang melibatkan Henry)," ujarnya lagi.
Lalu, apa respons Mahfud soal tuduhan Henry bisa diputus lepas lantaran kekeliruan jaksa penuntut dalam menyusun dakwaan?