Jakarta, IDN Times - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan jaminan batas waktu penggusuran warga pada Kamis, 28 September 2023 tidak ada. BP Batam mengaku kali ini bakal mengutamakan pendekatan humanis agar warga bersedia digusur.
"Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga bisa terselesaikan dengan baik dan lebih cepat," ungkap Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, di Batam, dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).
Tenggat tersebut merupakan waktu yang tertuang dalam nota kesepahaman yang diteken antara pemerintah dengan investor asal China. Dalam MoU, pembangunan di Rempang sudah harus dimulai sebelum 28 September 2023. Bila tak memenuhi maka bakal ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.
Rudi juga memastikan BP Batam bakal memastikan komunikasi yang dilakukan kepada warga Rempang akan berlangsung persuasif. Saat ini, BP Batam terus memaksimalkan pendataan warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City itu. Sudah ada lebih dari 200 kepala keluarga (KK) yang sepakat direlokasi ke tempat tinggal sementara.
"Sementara, 400 KK telah berkonsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco City yang berada di tiga posko berbeda," tutur dia.
Kini, lokasi relokasi warga Rempang bukan lagi ke Pulau Galang. BP Batam menyiapkan dua lokasi baru untuk relokasi, yaitu Dapur 3 Sijantung dan Dapur 6 Tanjung Banon. Kedua titik relokasi itu masih berada di Pulau Rempang.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan Dapur 6 Tanjung Banon merupakan lokasi yang diinginkan warga ketika dilakukan pertemuan dengan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.
Benarkah warga Rempang sepakat digeser ke dua lokasi tersebut?