Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional tidak akan mendapatkan diiskriminasi di rumah sakit. Bahkan, jika peserta mengalami, maka pihaknya menyediakan media pelaporan.

"Dulu peserta BPJS Kesehatan didiskriminasi, sekarang kami ada janji pelayanan rumah sakit-rumah sakit untuk tidak boleh meminta fotocopy cukup dengan KTP, harus melayani dengan ramah, dan tidak mendiskriminasi ini dipasang di rumah sakit," ucap Ghufron, di Gedung Kemenko PMK, Kamis (11/1/2024).

1. Dulu orang miskin dilarang sakit

Ketua DJSN Agus Suprapto dalam konpers kaleidoskop jaminan sosial di Gedung Kemenko PMK. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Gufron mengungkapkan sebelum BPJS Kesehatan hadir, ada ungkapan orang miskin dilarang sakit. Bahkan, tidak jarang ada yang sampai menjual tanah atau aset demi mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Sebelum BPJS Kesehatan ini ada, tentu orang sakit waktu itu ada bukunya ya, orang miskin dilarang sakit gitu. Dan sekarang jarang sekali didengar orang jual tanah, jual asetnya gitu, untuk ke rumah sakit. Itu udah jarang, dulu banyak gak boleh pulang, bahkan ditahan di rumah sakit," ceritanya.

2. Pastikan kepesertaan aktif

Editorial Team

Tonton lebih seru di