Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng International Labour Organization (ILO) untuk menyelenggarakan program Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja mencapai 370 ribu kasus. Dari jumlah tersebut, 60,5 persen atau 224 ribu kasus di antaranya didominasi oleh sektor perkebunan.

Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun 2022 silam yakni sebesar 169 ribu kasus. Adapun untuk menekan angka kecelakaan kerja pada sektor tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat penerapan langkah-langkah promotif preventif.

Salah satunya dengan menggandeng International Labour Organization (ILO) untuk menyelenggarakan program Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit.

Kegiatan tersebut digelar di empat wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan meliputi Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Sumatra Barat dan Kepulauan Riau (Sumbarriau), Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), serta Kalimantan dengan total peserta sebanyak 400 orang.

1. Kolaborasi antara sektor swasta dan lembaga publik

Ilustrasi pekerja sawit di Indonesia. (ANTARA FOTO)

National Project Coordinator ILO, Nirwan Gah, dalam sambutannya pada kegiatan ToT wilayah Sumbagsel menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor swasta dan lembaga publik dalam meningkatkan standar K3 di tempat kerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan, khususnya di sektor berisiko tinggi seperti perkebunan sawit, dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman," kata Nirwan.

"Implementasi K3 yang baik tidak hanya mencegah kecelakaan kerja tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja," tambahnya.

ILO pun turut mengapresiasi komitmen perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan menerapkan standar K3 secara konsisten.

Hal ini sejalan dengan amanah pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023, telah mewajibkan pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan promotif preventif dalam rangka melindungi tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Wujudkan lingkungan kerja yang aman dan produktif

Editorial Team

Tonton lebih seru di