BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp391 Juta

Jakarta, IDN Times – Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menyerahkan santunan kematian kepada 2 ahli waris dari karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia akibat musibah kecelakaan kerja. Santunan sebesar Rp391 juta diserahkan Asep dalam kunjungannya ke Menara BTPN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
“Hari ini saya mengunjungi dan mempererat silaturahmi dengan Bank BTPN Syariah yang merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kunjungan ini juga kami sertai dengan melakukan simbolis penyerahan santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan, tentu saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berdukacita kepada ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam merespons dengan cepat dan tepat atas semua klaim yang diajukan oleh peserta BPJS ketenagakerjaan, meski baru sebulan menjadi peserta,” terang Asep.
1. Berbagai profesi pekerjaan akan mendapatkan perlindungan sosial ekonomi
Asep juga menambahkan bahwa penyerahan santunan yang diberikan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja apa pun profesinya akan mendapatkan perlindungan sosial ekonomi ketika risiko dari pekerjaannya terjadi.
“Ini wujud hadirnya negara memberikan kepastian kepada pekerja Indonesia. Tentu santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan sosok orang atau anak tercinta, tapi semoga dengan santunan yang diberikan akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Lebih jauh dirinya mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting bagi negara untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrem. Hal tersebut bisa terjadi akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua yang dialami para pekerja.