Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi maskapai Lion Air) www.lionair.co.id

Jakarta, IDN Times - Usai ditimpa masalah karena salah satu armadanya jatuh pada Senin (29/10), manajeman Lion Air diduga melakukan pelanggaran dengan melaporkan gaji para pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan tidak secara utuh. Data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan, pilot Lion Air menerima upah setiap bulannya Rp20 juta. Namun, yang dilaporkan oleh Lion Air ke BPJS hanya Rp3,7 juta.

Lho, kok bisa begitu? Menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengaku tidak tahu mengapa hal tersebut bisa terjadi.

"Coba tanyakan kepada manajemen Lion Air," ujar Agus seperti dikutip dari Antara pada Rabu (31/10).

Lalu, apakah BPJS akan mengambil tindakan dalam pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Lion Air? 

1. Setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya ke BPJS

bpjsketenagakerjaan.go.id

Menurut Direktur Kepesertaan Ketenagakerjaan BPJS, E Ilyas Lubis, setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu menyangkut terkait hak pekerjaan untuk mendapatkan perlindungan maksimal kalau terjadi kecelakaan, kematian, usia tua dan pensiun.

"Kami sudah mengingatkan manajemen Lion Air atas data upah karyawan yang dilaporkan saat itu. Manajemen berjanji akan memperbaikinya, tetapi musibah justru terlanjur terjadi," ujar Ilyas.

Ia pun mewanti-wanti apa pun yang terjadi, hak pekerja dan ahli warisnya harus dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan.

"Lion harus mengganti kekurangannya karena santunan jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang harus dipenuhi setiap perusahaan," kata dia lagi.

BPJS pun mengimbau agar semua perusahaan yang masih melaporkan sebagian upah dan atau sebagian pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan agar melaporkan data yang sebenarnya. 

2. BPJS sudah verifikasi 31 peserta yang mengalami kecelakaan di pesawat Lion Air

Editorial Team

Tonton lebih seru di