Jakarta, IDN Times - Usai ditimpa masalah karena salah satu armadanya jatuh pada Senin (29/10), manajeman Lion Air diduga melakukan pelanggaran dengan melaporkan gaji para pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan tidak secara utuh. Data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan, pilot Lion Air menerima upah setiap bulannya Rp20 juta. Namun, yang dilaporkan oleh Lion Air ke BPJS hanya Rp3,7 juta.
Lho, kok bisa begitu? Menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengaku tidak tahu mengapa hal tersebut bisa terjadi.
"Coba tanyakan kepada manajemen Lion Air," ujar Agus seperti dikutip dari Antara pada Rabu (31/10).
Lalu, apakah BPJS akan mengambil tindakan dalam pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Lion Air?