Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Meski terus didorong, BPJS Ketenagakerjaan mencatat masih terdapat 24,40 persen tenaga kerja di ekosistem BUMN yang belum terjangkau program jaminan sosial. Kesenjangan ini menjadi fokus utama percepatan ke depan.
Menurut Agung, konsep sustainable workforce tidak hanya berbicara soal produktivitas saat ini, tetapi juga memastikan perlindungan bagi keluarga pekerja ketika risiko terjadi. Hal tersebut membutuhkan kepesertaan menyeluruh, data akurat, serta kepatuhan iuran yang konsisten.
“Ketika kepatuhan menjadi bagian dari sistem dan diukur sebagai kinerja, maka ia akan berkembang menjadi budaya organisasi yang kuat,” katanya.
Melalui kolaborasi dengan Danantara Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk mendorong transformasi perlindungan tenaga kerja berbasis sistem, budaya, dan sinergi lintas BUMN. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi sektor BUMN dalam pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (WEB)