Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja BUMN
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, saat menghadiri forum D’Connection HC BUMN bertema “Transformasi untuk Negeri” di Wisma Danantara Indonesia, Senin (27/4/2026). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
  • BPJS Ketenagakerjaan mempercepat perlindungan tenaga kerja BUMN sebagai dukungan terhadap agenda Asta Cita, dengan fokus pada penguatan SDM dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.
  • Dalam forum D’Connection HC BUMN, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan empat langkah strategis: kepesertaan penuh, validasi data pekerja, integrasi sistem HR digital, serta menjadikan kepatuhan sebagai KPI utama.
  • Masih ada 24,4 persen pekerja BUMN belum terlindungi jaminan sosial; BPJS Ketenagakerjaan menargetkan percepatan melalui kolaborasi lintas BUMN untuk membangun budaya kepatuhan dan perlindungan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    BPJS Ketenagakerjaan mempercepat perlindungan tenaga kerja di lingkungan BUMN melalui strategi kepesertaan penuh, validasi data, integrasi sistem digital, dan penerapan kepatuhan sebagai indikator kinerja utama.
  • Who?
    Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, bersama para Direktur Human Capital BUMN serta pihak Danantara Indonesia terlibat dalam peluncuran langkah percepatan ini.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, dalam forum D’Connection HC BUMN bertema “Transformasi untuk Negeri”.
  • When?
    Forum dan peluncuran strategi percepatan dilakukan pada Senin, 27 April 2026.
  • Why?
    Langkah ini dilakukan untuk mendukung agenda prioritas pemerintah dalam Asta Cita serta memperkuat kualitas sumber daya manusia dan pembangunan nasional berkelanjutan.
  • How?
    Penerapan dilakukan melalui empat langkah utama: perluasan kepesertaan 100 persen pekerja BUMN, validasi data upah dan pekerja, integrasi sistem HR perusahaan dengan platform BPJS Ketenagakerjaan, serta penguatan budaya kepatuhan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan langkah percepatan perlindungan tenaga kerja di lingkungan BUMN sebagai bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas pemerintah dalam Asta Cita.

Strategi ini menempatkan perlindungan pekerja sebagai kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.

1. Dorong kepesertaan 100 persen dan integrasi sistem

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, saat menghadiri forum D’Connection HC BUMN bertema “Transformasi untuk Negeri” di Wisma Danantara Indonesia, Senin (27/4/2026). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan percepatan ini menjadi fokus utama dalam forum D’Connection HC BUMN bertema “Transformasi untuk Negeri” di Wisma Danantara Indonesia, Senin (27/4/2026).

Dalam forum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan strategic call to action bagi seluruh Direktur Human Capital BUMN. Empat langkah utama yang ditekankan meliputi kepesertaan 100 persen tenaga kerja, validasi menyeluruh data pekerja dan upah, integrasi sistem HR perusahaan dengan platform digital BPJS Ketenagakerjaan, serta menjadikan kepatuhan sebagai indikator kinerja utama (KPI).

“Setiap langkah perlindungan pekerja yang dilakukan BUMN adalah kontribusi nyata terhadap pembangunan SDM Indonesia,” ujar Agung.

2. Perlindungan sosial jadi fondasi transformasi BUMN

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, saat menghadiri forum D’Connection HC BUMN bertema “Transformasi untuk Negeri” di Wisma Danantara Indonesia, Senin (27/4/2026). (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

BPJS Ketenagakerjaan menilai transformasi perlindungan tenaga kerja harus berbasis tata kelola data yang presisi dan berkelanjutan. Kepesertaan tidak hanya ditargetkan luas, tetapi juga valid agar mampu menjawab tantangan perlindungan tenaga kerja secara sistemik.

Sebagai bentuk kehadiran negara, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan tiga dampak utama, yakni meningkatkan kesejahteraan pekerja, menekan risiko kemiskinan baru, serta menjamin keberlangsungan pendidikan anak pekerja.

Agung menegaskan, perlindungan tenaga kerja kini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi strategic imperative dalam transformasi korporasi BUMN.

3. Masih ada 24,4 persen pekerja BUMN belum terlindungi

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Meski terus didorong, BPJS Ketenagakerjaan mencatat masih terdapat 24,40 persen tenaga kerja di ekosistem BUMN yang belum terjangkau program jaminan sosial. Kesenjangan ini menjadi fokus utama percepatan ke depan.

Menurut Agung, konsep sustainable workforce tidak hanya berbicara soal produktivitas saat ini, tetapi juga memastikan perlindungan bagi keluarga pekerja ketika risiko terjadi. Hal tersebut membutuhkan kepesertaan menyeluruh, data akurat, serta kepatuhan iuran yang konsisten.

“Ketika kepatuhan menjadi bagian dari sistem dan diukur sebagai kinerja, maka ia akan berkembang menjadi budaya organisasi yang kuat,” katanya.

Melalui kolaborasi dengan Danantara Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk mendorong transformasi perlindungan tenaga kerja berbasis sistem, budaya, dan sinergi lintas BUMN. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi sektor BUMN dalam pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (WEB)

Editorial Team