Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan metode PKN itu dilakukan dengan cara total loss.

"Di mana, seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak. Dan nilai kerugian negaranya sebesar Rp16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun," kata Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/9).

1. Total aset yang disita dari para tersangka Rp13,1 triliun

Konpers Soal perhitungan kerugian negara akibat korupsi Jiwasraya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini. Pihaknya juga sudah menyita aset mereka yang terdiri dari tanah, kendaraan, hingga perhiasan.

"Jadi aset yang dapat kita sita Rp13,1 triliun dan masih tetap berkembang. Dan masih dicari sampai menutup pengembaliannya," katanya.

2. Kejaksaan akan terus cari aset yang dimiliki para tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di