Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan metode PKN itu dilakukan dengan cara total loss.
"Di mana, seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak. Dan nilai kerugian negaranya sebesar Rp16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun," kata Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/9).