Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap adanya masalah rencana penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota. Masalah tersebut dirinci dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
BPK mengungkap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelontorkan dana GBP (British Pound) 53 juta atau setara Rp983.310.000.000. Dana tersebut diberikan kepada FEO Ltd sebagai promotor, pemegang lisensi dan penyelenggara Formula E yang dintujuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana.
"Dengan pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020 yang seluruhnya masih dibiayai oleh APBD Pemprov DKI Jakarta, baik melalui anggaran Dispora maupun melalui PMD (penyertaan modal daerah) kepada PT Jakpro, maka beban pembiayaan kegiatan Formula E tersebut masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," tulis BPK dalam laporannya.
Laporan BPK ini ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020. Laporan juga telah diketahui dan diteken Gubernur DKI Anies Baswedan.