BPK Ungkap Masalah Pendanaan di Formula E di Ibu Kota

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap adanya masalah rencana penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota. Masalah tersebut dirinci dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
BPK mengungkap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelontorkan dana GBP (British Pound) 53 juta atau setara Rp983.310.000.000. Dana tersebut diberikan kepada FEO Ltd sebagai promotor, pemegang lisensi dan penyelenggara Formula E yang dintujuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana.
"Dengan pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020 yang seluruhnya masih dibiayai oleh APBD Pemprov DKI Jakarta, baik melalui anggaran Dispora maupun melalui PMD (penyertaan modal daerah) kepada PT Jakpro, maka beban pembiayaan kegiatan Formula E tersebut masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," tulis BPK dalam laporannya.
Laporan BPK ini ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020. Laporan juga telah diketahui dan diteken Gubernur DKI Anies Baswedan.
1. Rincian dana nyaris Rp1 triliun yang telah digelontorkan
Formula E sejatinya diselenggarakan pada tahun 2020. Namun terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan karena pandemik COVID-19.
Dalam laporan BPK, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan dana hampir Rp1 triliun kepada FEO Ltd. Rinciannya sebagai berikut:
a. Fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20 juta atau setara Rp360 miliar.
b. Fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai GBP 11 juta atau setara Rp200,31 miliar.
c. Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara Rp423 miliar.