Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Nindias Khalika

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, virus corona atau COVID-19 telah berdampak cukup besar terhadap pengelolaan keuangan haji. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah jumlah pendaftar ibadah haji yang turun drastis.

“Pertama, meningkatnya pembatalan haji. Kedua, berkurangnya jumlah pendaftar baru bahkan turun sampai 50 persen,” kata Anggito saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/7/2020).

1.Potensi pembatalan haji terus meningkat

Ilustrasi rombongan jemaah haji. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Ia menjelaskan, meski ada potensi kenaikan dana kelolaan, tapi ada juga potensi penurunan dana kelolaan karena jumlah jemaah yang baru mendaftar haji hanya 50 persen dari kondisi normal.

“Karena COVID-19 ini juga ada indikasi peningkatan pembatalan haji, karena kebutuhan pasca-COVID-19,” ujar Anggito.

2. Uang pelunasan Rp2,3 triliun bisa diambil calon jemaah

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Saat ini uang pelunasan milik calon jemaah haji, kata Anggito, Rp2,3 triliun. Uang tersebut siap dikembalikan ke jemaah jika ada ajuan.

“Diberikan kesempatan bagi jemaah haji apakah tetap menyimpan uang di BPKH atau menarik dana setoran lunas tersebut,” ucapnya.

3. BPKH usul tiga kebijakan nilai manfaat setelah pembatalan haji 2020

Ilustrasi dokumen paspor calon jemaah haji. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.

Oleh karena itu, BPKH mengusulkan kebijakan untuk memanfaatkan dana haji setelah haji 2020 dibatalkan, di antaranya nilai manfaat BPKH tahun 2020 termasuk di dalamnya akumulasi nilai manfaat tahun sebelumnya.

BPKH juga mengusulkan kenaikan alokasi virtual account dari Rp1,1 triliun atau 14 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, menjadi Rp2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, sebagai bentuk dari kompensasi kepada jemaah.

“Ketiga, kami meneruskan permintaan transfer BPIH, sifatnya meneruskan sebesar Rp176,5 miliar merujuk pada surat dari Kemenag tanggal 15 Juni perihal permintaan dana PIH tahun 2020, dan surat dari Kemenag yang kedua juga meminta tambahan tanggal 17 Juni itu Rp612 juta untuk PIH haji khusus,” ujarnya.

Editorial Team

EditorSunariyah