Jakarta, IDN Times - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya lebih memilih jalur melaporkan temuan dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Langkah tersebut, menurut Dasco, ditempuh karena merupakan jalur konstitusional, daripada menggelar aksi kepung kantor penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
"Pihak kami tidak begitu (kepung KPU), saat ini kami ajukan laporan ke Bawaslu tentang temuan yang merugikan Prabowo-Sandi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/5) seperti dilansir kantor berita Antara.