Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Obat Ivermectin yang didonasikan ke Kudus untuk mengobati COVID-19 dan telah dapat izin edar BPOM (ANTARA FOTO/Akhmad Nazaruddin Latif)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan, obat Ivermectin yang diklaim membantu pemulihan pasien COVID-19 yang sudah disebar di sejumlah daerah, memiliki efek samping.

BPOM menegaskan, obat yang semestinya untuk infeksi cacing itu memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

"Masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut," tegas BPOM dalam siaran tertulis, Jumat (11/6/2021).

1. Ivermectin merupakan obat keras

Klarifikasi bahwa Ivermectin bisa sembuhkan COVID-19 (www.covid19.go.id)

BPOM menerangkan, Ivermectin kaplet 12 miligram yang terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150 sampai 200 mcg/kg berat badan, dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

"Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," tegas BPOM.

2. Deretan efek samping yang muncul jika Ivermectin digunakan dalam jangka waktu panjang

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di