Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi Molnupiravir yang dibeli dari perusahaan farmasi Amerika Serikat, Merck. Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengaku sudah memberikan EUA itu sejak 2 Januari 2022 lalu.
"(EUA) sudah diberikan sejak 2 Januari lalu," ungkap Penny kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin, (10/1/2022).
Obat itu dibeli sudah dibeli oleh Kementerian Kesehatan sebanyak satu juta dosis pada Desember 2021 lalu. Menkes Budi Gunadi Sadikin membelinya untuk mengantisipasi bila terjadi gelombang ketiga.
"Jadi, (pembelian ini untuk) mempersiapkan diri. Mudah-mudahan tidak terjadi (gelombang ketiga). Kalaupun terjad, kami sudah punya stok obatnya," ungkap Budi ketika melakukan rapat kerja dengan komisi IX DPR pada Agustus 2021 lalu.
Lalu, apakah obat ini ampuh diberikan bagi pasien COVID-19?