BPOM Beri Izin Darurat Molnupiravir sebagai Obat COVID-19

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi Molnupiravir yang dibeli dari perusahaan farmasi Amerika Serikat, Merck. Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengaku sudah memberikan EUA itu sejak 2 Januari 2022 lalu.
"(EUA) sudah diberikan sejak 2 Januari lalu," ungkap Penny kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin, (10/1/2022).
Obat itu dibeli sudah dibeli oleh Kementerian Kesehatan sebanyak satu juta dosis pada Desember 2021 lalu. Menkes Budi Gunadi Sadikin membelinya untuk mengantisipasi bila terjadi gelombang ketiga.
"Jadi, (pembelian ini untuk) mempersiapkan diri. Mudah-mudahan tidak terjadi (gelombang ketiga). Kalaupun terjad, kami sudah punya stok obatnya," ungkap Budi ketika melakukan rapat kerja dengan komisi IX DPR pada Agustus 2021 lalu.
Lalu, apakah obat ini ampuh diberikan bagi pasien COVID-19?
1. Obat molnupiravir sudah tiba di Indonesia sejak 3 Januari 2022
Menkes Budi menambahkan obat alternatif molnupiravir sudah tiba di Indonesia pada 3 Januari 2022. Obat itu akan disimpan dulu dan bakal diberikan kepada pasien COVID-19 dengan saturasi oksigen di atas 94 persen.
"Jadi, akan kami simpan dulu. Kalau nanti, ada apa-apa, kami sudah siapkan obatnya. Karena obat ini terbukti bisa mengurangi laju masuknya warga ke rumah sakit. Obat ini bisa dikonsumsi bagi orang-orang yang terkena COVID-19 dengan saturasi di atas 94 persen," ungkap Budi ketika memberikan keterangan pers pada 3 Januari 2021 lalu dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya pun, Budi juga pernah menyampaikan bahwa Molnupiravir 50 persen bisa mencegah seseorang yang terkena COVID-19 agar tidak dirawat di rumah sakit.