Jakarta, IDN Times – BPOM melalui Balai Besar POM di Jakarta bersama Polda Metro Jaya membongkar gudang besar penyimpanan obat ilegal di Kompleks Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Operasi gabungan yang dilakukan pada 30 Oktober 2025 itu menemukan barang bukti senilai Rp2,74 miliar. Gudang tersebut diketahui sudah beroperasi selama empat tahun.
"Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan,” tegas Taruna Ikrar.
