Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1763092441554.jpg
BPOM gelar konferensi pers hasil penindakan sediaan farmasi ilegal di Kantor BBPOM, Kamis (13/11/2025). (Dok. BPOM)

Intinya sih...

  • BPOM dan Polda Metro Jaya bongkar gudang obat ilegal senilai Rp2,74 miliar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat

  • Sebagian besar obat kuat pria yang diduga mengandung bahan kimia obat berbahaya disita, dengan dosis tinggi dapat berujung pada kematian

  • Pelaku berinisial MU ditahan karena mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesBPOM melalui Balai Besar POM di Jakarta bersama Polda Metro Jaya membongkar gudang besar penyimpanan obat ilegal di Kompleks Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Operasi gabungan yang dilakukan pada 30 Oktober 2025 itu menemukan barang bukti senilai Rp2,74 miliar. Gudang tersebut diketahui sudah beroperasi selama empat tahun.

"Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan,” tegas Taruna Ikrar.

1. Sebagian besar obat kuat

BPOM gelar konferensi pers hasil penindakan sediaan farmasi ilegal di Kantor BBPOM, Kamis (13/11/2025). (Dok. BPOM)

Taruna mengungkapan dari operasi tersebut, petugas menyita 65 item atau 9.077 kemasan produk ilegal. Sebagian besar adalah obat kuat pria yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, seperti sildenafil. Beberapa produk yang ditemukan di antaranya Black Ant King, Maxman Tablet, DR LSW, Black Gorilla.

"Rincian temuan terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar (TIE) senilai Rp1,4 miliar, 29 item obat bahan alam (OBA) TIE yang diduga mengandung BKO senilai Rp770 juta, serta 21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta," katanya.

2. Dosis tinggi berujung kematian

BPOM gelar konferensi pers hasil penindakan sediaan farmasi ilegal di Kantor BBPOM, Kamis (13/11/2025). (Dok. BPOM)

Taruna memperingatkan bahaya serius dari penggunaan produk ilegal, khususnya yang mengandung BKO. Dia mengatakan bila digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang akan berujung pada kematina.

"Jika dipakai dosis tinggi akan berdampak antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian," katanya

3. Pelaku dapat keuntungan Rp1,1 juta per hari

BPOM gelar konferensi pers hasil penindakan sediaan farmasi ilegal di Kantor BBPOM, Kamis (13/11/2025). (Dok. BPOM)

Dia menerangkan pelaku berinisial MU, yang berperan sebagai supplier, telah ditahan di Polda Metro Jaya. Modus operandi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp.

"Pelaku diketahui menjual sekitar 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta," ucapnya

Editorial Team