Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi kepada 4 produk kosmetik yang menggunakan promosi dengan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, mengatakan, selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik, BPOM juga melakukan pengawasan publikasi materi promosi atau iklan produk kosmetik tersebut.
Selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, BPOM menemukan 4 produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme.
“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” ujar Kashuri dalam keterangan, Kamis (14/3/2024).
