Jakarta, IDN Times - Kemajuan teknologi dan informasi yang cepat membuat peredaran obat ilegal semakin marak di media online. Badan POM mencatat terdapat 19.142 produk ilegal dan berbahaya yang beredar di platform penjualan media daring atau online sepanjang Mei 2018 sampai Oktober 2019.
"Berdasarkan hasil Patroli Siber, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk memblokir platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal, 77 persen adalah produk obat dan obat keras," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito usai acara Refleksi Akhir Tahun 2019 dan Outlook 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (19/12).