JAKARTA, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau seluruh pihak berhenti mempromosikan Ivermectin sebagai obat bagi pasien COVID-19. Sebab sampai saat ini Ivermectin belum mengantongi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dan masih tahap uji klinik serta hanya bisa masuk dalam mekanisme Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP).
"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak mana pun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (21/7/2021).