Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya memperbolehkan industri farmasi memproduksi sirop tanpa zat pelarut, setelah ditemukan cemaran etilen glikol (ET) dan dietilen glikol (DET) yang memicu kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut, jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirup, tapi dengan keluarnya surat edaran dari kementerian kesehatan artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut," kata Kepala BPOM, Penny L Lukito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/10).