Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan obat Favipiravir dan Remdesivir untuk terapi COVID-19 dalam kondisi emergensi atau darurat.
Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, obat tersebut terbukti melalui uji klinik menunjukkan manfaatnya dalam menyembuhkan pasien COVID-19.
"Favipiravir untuk pasien derajat ringan dan sedang yang dirawat di rumah sakit, serta Remdesivir untuk pasien derajat berat yang dirawat di rumah sakit," ujar Penny dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Senin (5/10/2020).