Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali memberi persetujuan penggunaan jenis "booster" homolog dan heterolog pada vaksin COVID-19 yang memperoleh izin penggunaan darurat (EUA) di Indonesia.
"BPOM kembali mengeluarkan persetujuan penggunaan untuk dua regimen booster heterolog pada vaksin COVID-19 yaitu vaksin Pfizer setengah dosis untuk vaksin primer Sinovac atau AstraZeneca serta vaksin AstraZeneca setengah dosis untuk vaksin primer Sinovac atau dosis penuh untuk vaksin primer Pfizer," kata Kepala BPOM Penny K Lukito melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Dengan penambahan tersebut, maka jenis vaksin booster yang memperoleh izin penggunaan darurat di Indonesia bertambah jadi enam varian.