Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Paxlovid besutan Pfizer sebagai obat COVID-19 baru.
Dalam laporan yang dirilis BPOM, hasil uji klinik fase dua dan tiga Paxlovid, memiliki efikasi 89 persen pada pasien dewasa COVID-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta).
Hal tersebut berisiko akan berkembang menjadi parah. Beberapa yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini antara lain, lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.
"Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa COVID-19," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam siaran tertulis, Senin (18/7/2022).