Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak obat berbahaya herbal yang disebut tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Produk ilegal ini diduga diproduksi dengan menambahkan bahan kimia obat (BKO) dan mencantumkan nomor registrasi BPOM yang fiktif pada kemasannya.
Obat-obat ini juga disebut dicampur dengan bahan kimia obat atau BKO seperti paracetamol hingga tadalafil. Obat herbal ini didapatkan dari hasil penggerebekan di lima lokasi dan terdiri dari empat pabrik dan gudang di Klaten, Jawa Tengah.
"Obat dan OBA ilegal tersebut diketahui dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sentra penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Selain didistribusikan melalui penjualan secara konvensional, produk ilegal tersebut juga diperjualbelikan secara online melalui marketplace,” kata Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM Tubagus Ade Hidayat, dikutip Jumat (30/5/2025).