Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, memastikan pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap klaim obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
Lukito mengungkapkan obat herbal COVID-19 temuan Hadi Pranoto yang terdaftar di Badan POM dinyatakan sebagai produk obat tradisional.
"Produk obat tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui, yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh," katanya dalam siaran tertulis, Kamis (6/8/2020).