Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.229 orang dimakamkan dengan protap COVID-19, berdasarkan data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta di situs corona.jakarta.go.id hingga Selasa (21/4). Jumlah tersebut terhitung sejak kasus kematian pertama yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Jakarta pada Jumat (6/3) atau 47 hari yang lalu.

Angka tersebut bertambah 36 kasus dari yang dilaporkan pada Senin (19/4). Sementara, penambahan kasus pemakaman dengan protap COVID-19 terbanyak dalam sehari terjadi pada Minggu (8/4) yang mencapai 54 kasus.

Pemakaman dengan protap COVID-19 memiliki perbedaan dari biasanya. Jenazah tidak boleh dibalsam dan disuntik pengawet, harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus (kedap air-udara), kemudian dimasukkan ke dalam peti, kemudian tidak boleh lebih dari empat jam dan harus langsung dimakamkan.

Meski dilakukan penanganan khusus, belum tentu jenazah yang dikubur dengan protap COVID-19 berstatus positif virus corona.

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua Taman Pemakaman Umum (TPU) bagi jenazah yang dimakamkan dengan Protap COVID-19. Lokasi pemakaman tersebut berada di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

Editorial Team