Depok, IDN Times - Majelis Hakim PN Depok menyatakan terdakwa satu, Andika Surachman, dan terdakwa dua, Annisa Hasibuan selaku pemilik Biro Perjalanan First Travel terbukti telah melakukan penggelapan penipuan dan pencucian dana jemaah.
Maka majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa satu dengan pidana penjara 20 tahun, dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan 18 tahun. Pidana denda kepada masing-masing Rp 10 miliar, jika tidak maka diganti dengan kurungan 8 bulan.