Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurohman

Depok, IDN Times - Majelis Hakim PN Depok menyatakan terdakwa satu, Andika Surachman, dan terdakwa dua, Annisa Hasibuan selaku pemilik Biro Perjalanan First Travel terbukti telah melakukan penggelapan penipuan dan pencucian dana jemaah.


Maka majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa satu dengan pidana penjara 20 tahun, dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan 18 tahun. Pidana denda kepada masing-masing Rp 10 miliar, jika tidak maka diganti dengan kurungan 8 bulan.

1. Terdakwa menolak putusan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Baik Andika maupun Anniesa menolak putusan majelis hakim.


“Saya menolak terhadap vonis,” ujar Andika.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir atas vonis ini.


"Pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," ujar Jaksa.


Di luar persidangan, Andika dan sang istri menyatakan siap mengajukan banding.


"Kami akan ajukan banding," ujar Andika.

2. Adik Anniesa divonis 15 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di