Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ketiga orang tersebut merupakan saksi yang statusnya ditingkatkan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Tiga tersangka itu adalah MD, J, dan IS. Ketiganya mempunyai peran berbeda-beda.

“PT APM hanya meminjam bendera, sehingga proses pengkajian, kemudian pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di gedung kejaksaan agung itu, yang kemudian menjadi akseleran terjadinya kebakaran kejaksaan agung itu adalah MD,” Kata sambo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (13/11/2020).

Sementara tersangka IS, kata Sambo, adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang lalai dalam proses pengadaan ACP Kejagung, dan memilih konsultan perencanaan yang tidak berpengalaman yakni tersangka J.

“Kemudian konsultan perencanaan (J) yang tidak memiliki pengalaman, pengetahuan tentang ACP ini yang ditunjuk, sehingga memilih ACP tidak sesuai standar, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran,” kata Sambo.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di