Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum menetapkan politikus Golkar, Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Ditkrimum memeriksa Azis sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022).
“Hasil pemeriksaan saudara AS, penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 170 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Dalam kasus pengeroyokan ini, total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Azis Samual. Mereka adalah Harfi, Irfan, MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.
Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis Samual berperan sebagai penyuruh eksekutor pengeroyokan. Namun, Azis hingga saat ini masih membantah jika dirinya terlibat dalam pengeroyokan.
“Sampai dengan pemeriksaan kemarin, terhadap AS pada saat pemeriksaan saksi sampai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui bahwa dia menyuruh melakukan,” ujar Tubagus.
Meski tak mengakui perbuatannya, penyidik tetap menetapkan Azis sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.
“Sebagaimana Pasal 184, bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan daksi, ahli, bukti surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan tersangka,” kata Tubagus.