Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan vonis untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berupa hukuman penjara dua tahun dan membayar Rp 5.000 atas kasus dugaan penistaan agama. Vonis ini diberikan terkait dengan ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 dalam kunjungannya ke kepuluan Seribu. Hakim menyatakan Ahok terbukti menodai agama karena dianggap melanggar melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Hakim mempersilakan Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut Ahok dengan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Ahok terbukti mengucapkan ujaran kebencian. Mendengar vonis tersebut, Ahok langsung menyatakan banding.