Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap Rp5 miliar ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hakim menyatakan dakwaan pada crazy rich pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) ini tidak terbukti.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dr tahanan," lanjutnya.
Hakim meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan. Selain itu, Hakim juga meminta jaksa KPK membebaskan Samin Tan dari tahanan.
Sebelumnya, Samin Tan dituntut jaksa KPK dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Samin Tan memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia mangkir dari dua kali dari panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Pada 28 Februari 2020, KPK telah mengirimkan surat panggilan, tapi Samin Tan mangkir. Lalu, pada 2 Maret 2020, Samin Tan juga tak hadir dan tidak memberikan alasan yang patut atas panggilan KPK.
Alhasil, KPK memasukkan salah satu pengusaha terkaya di Indonesia ini ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Setelah buron hampir satu tahun, Samin Tan ditangkap KPK di sebuah kafe di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.