[BREAKING] Dibui 8 Tahun, Eks Dirut Pertamina Merasa Dikriminalisasi

Jakarta, IDN Times - Ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat langsung berubah gemuruh ketika majelis hakim membacakan putusan bagi eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan pada Senin sore (10/6). Pengunjung ruang sidang yang sebagian besar adalah karyawan PT Pertamina dan pendukung Karen berteriak lantaran tak puas mantan pimpinan mereka tetap dinyatakan bersalah telah merugikan keuangan negara dengan mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG).
Hakim Ketua Emilia Djaja Subagja membacakan vonis yang intinya menyatakan Karen bersalah dan dijatuhi vonis penjara 8 tahun serta denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Agus Setiawan alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," ujar Emilia.
Air mata Karen tidak bisa terbendung. Ia tak menyangka akan dinyatakan oleh negara telah melakukan korupsi ketika melakukan akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia pada tahun 2009 lalu. Tak pikir lama, Karen langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu.