Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat tak terima divonis satu tahun penjara, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di RS UMMI, yang melibatkan Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.

Karena itu, ia menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Setelah diskusi dengan kuasa hukum, kami menyatakan banding," ujar Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan tindakan Andi meresahkan masyarakat. Namun, ada sejumlah hal yang meringankan dakwaan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, profesi terdakwa sebagai dokter dibutuhkan dalam masa pandemik COVID-19," ujarnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut Andi Tatat dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Editorial Team