Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua jaksa sebagai tersangka usai digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin sore (19/8) di Yogyakarta. Dua jaksa itu diketahui bernama Eka Safitra yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan merupakan anggota TP4D dan Satriawan Sulaksono, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni GYA (Gabriella Yuan Ana) sebagai pemberi suap dan dua jaksa yakni ESF (Eka Safitra) dan SSL (Satriawan Sulaksono) sebagai penerima suap," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers di gedung Merah Putih pada Selasa (20/8). 

Eka dan Satriawan diduga telah menerima suap agar dapat memuluskan perusahaan milik Gabriella yakni PT Manilla Arta Rama sebagai pemenang lelang paket pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta. Untuk proyek tersebut memiliki anggaran Rp10,89 miliar. 

"Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah lima persen dari nilai proyek," kata Alex lagi. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai OTT terhadap dua jaksa yang dilakukan oleh KPK hanya di IDN Times ya. 

Editorial Team