Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, merespons soal rencana pergantian nama ormas tersebut. Menurutnya keputusan akan mengganti nama FPI atau tidak akan dilakukan setelah ada pembicaraan dengan pihak DPP.

Dia menegaskan upaya terdekat yang akan dilakukan adalah mengurus gugatan soal pelarangan kegiatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sugito menyampaikan hal tersebut usai polisi mencabut atribut berbau FPI di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020) sore.

"Iya itu (soal ganti nama) nanti sambil jalan. Kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP, karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum," ujar Sugito di Petamburan.

Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan ormas FPI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat Kementerian/Lembaga.

Editorial Team

Tonton lebih seru di