Jakarta, IDN Times - Pada 16 Juni 2022 ditetapkan sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional. Komnas Perempuan berpandangan, pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT adalah bagian dari pengakuan dan perlindungan kepada PRT yang didominasi oleh pekerja perempuan.
"Akibat dari ketiadaan payung hukum tentang PRT, artinya tidak ada pengakuan dan perlindungan bagi PRT serta memposisikan PRT dalam kerentanan, berpotensi mendapatkan kekerasan dalam berbagai bentuk serta tidak mendapatkan hak-haknya sesuai yang dijamin konstitusi di Indonesia," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam keterangannya, Kamis (17/6/2022).