Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

Jakarta, IDN Times - Pada 16 Juni 2022 ditetapkan sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional. Komnas Perempuan berpandangan, pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT adalah bagian dari pengakuan dan perlindungan kepada PRT yang didominasi oleh pekerja perempuan.
"Akibat dari ketiadaan payung hukum tentang PRT, artinya tidak ada pengakuan dan perlindungan bagi PRT serta memposisikan PRT dalam kerentanan, berpotensi mendapatkan kekerasan dalam berbagai bentuk serta tidak mendapatkan hak-haknya sesuai yang dijamin konstitusi di Indonesia," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam keterangannya, Kamis (17/6/2022).
1. RUU PPRT belum ada kejelasan
Hari PRT Internasional juga bertepatan dengan peristiwa ditetapkannya Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT, yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) pada 2011.
Penetapan Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 jadi langkah penting pengakuan akan kerja-kerja PRT dan memastikan hak PRT. Meski demikian, DPR RI telah mengeluarkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 2004 yang belum juga membuahkan hasil.