Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Terdakwa dan mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Jelang akhir tahun 2019, nasib baik sedang berpihak ke eks Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir. Dalam persidangan yang digelar pada Senin siang (4/11), majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti dalam dua dakwaan yang pernah dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK yakni membantu perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan anggota DPR, Eni Saragih. 

Salah satu yang menjadi pertimbangan karena menurut hakim Sofyan tidak terbukti mengetahui adanya kongkalikong dalam pembangunan proyek PLTU Riau-1. Ruang sidang Kusuma Atmadja I terlihat penuh sesak. Sebagian besar adalah para pegawai PLN yang setia mengikuti mantan Dirut BRI itu. 

Usai majelis hakim membacakan berbagai pertimbangan, maka Hakim Hariono membacakan putusan yang terdiri dari tujuh poin. Berikut isi putusan lengkap tersebut:

"Majelis hakim menyatakan; satu, terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua. Dua, Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan. Tiga, memerintahkan Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Lima, memerintahkan penuntut umum KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan atau nama keluarga atau pihak terkait lainnya. Enam, menetapkan barang bukti yang disita dari terdakwa, dikembalikan ke terdakwa, sementara barang bukti lainnya dikembalikan ke PU untuk digunakan bagi perkara lain. Tujuh, menetapkan bukti-bukti surat yang menjadi lampiran pembelaan terdakwa dan kuasa hukum tetap terlampir dalam berkas terdakwa," papar Hakim Hariono pada sidang hari ini. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di