[BREAKING] Kronologi OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta dan Petinggi Summarecon

Jakarta, IDN Times - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan VP President Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengajuan izin apartemen Royal Kedhaton. Keduanya menjadi tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa tangkap tangan pada keduanya diawali dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penerimaan uang oleh Haryadi dari PT Summarecon Agung melalui Triyanto Budi Yuwono (TBY), selaku orang kepercayaan Haryadi yang juga menjadi tersangka.
Atas laporan tersebut, Tim KPK lagsung bergerak melakukan pengamanan sejumlah pihak terkait.
"Tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Alex mengatakan bahwa uang yang diduga diberikan kepada Haryadi terdapat dalam bentuk pecahan mata uang asing. Uang tersebut diberikan di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta.
"(Uang duguaan suap) diterima langsung TBY yang diberikan oleh ON," jelas Alex.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan uang 27.258 dolar AS. Uang itu dikemas dalam tas jinjing kecil warna cokelat.