Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Antara Foto

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (4/12) menyatakan terdakwa mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terbukti telah melakukan perbuatan korupsi yakni menerima suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia. Atas perbuatannya itu, maka majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun bui kepada mantan anggota DPR dari komisi VI tersebut. 

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yanto, pada hari ini. 

Mantan politikus Partai Golkar itu terbukti telah melanggar pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak korupsi dan pasal 12 huruf b di undang-undang yang sama seperti yang tertulis di dalam dakwaan ke-1 dan ke-2. Pasal 12 huruf B mengenai tindak gratifikasi, sedangkan pasal 12 huruf b terkait tindak pidana penerimaan suap.

Merujuk ke surat dakwaan, Bowo terbukti menerima duit senilai SGD$700 ribu atau setara Rp7,1 miliar dan uang tunai Rp600 juta. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di