Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial 2020, Ardian Iskandar, divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana empat tahun dan pidana Rp100 juta subsider kurungan empat bulan," ujar hakim.

Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan putusan adalah Ardian tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan Ardian terkait penanganan dampak COVID-19.

Sementara, hal yang meringankan vonis adalah Ardian belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, Ardian dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan agar perusahaannya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako bansos COVID-19.

PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

Editorial Team