Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali, dari level 4 turun menjadi level 3. Keputusan ini berlaku mulai 24-30 Agustus 2021.

Menurut Jokowi, level PPKM diturunkan karena melihat perkembangan kasus COVID-19 yang telah menurun sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.

"Kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tutur Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," tambahnya.

Jokowi mengatakan, mulai 24 Agustus beberapa wilayah di Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek, sudah level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan, saat ini sebanyak 51 kabupaten/kota yang masih berada di level 4.

"Untuk Pulau Jaw-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," kata Jokowi.

Editorial Team